Pengurusan Pajak dan Perizinan Reklame

Dalam media promosi ini sudah ada aturan mainnya. Dimana setiap pemasangan lokasi media promosi dapat di kenakan tarif pajak reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peraturannya telah di tentukan oleh daerah (Perda) sesuai lokasi pemasangan reklame tersebut yang di setiap daerah memiliki Perda yang berbeda – beda. Tentunya hal tersebut memerlukan perhatian khusus untuk mengurus setiap perijinan dan pajak reklame, sebelum melakukan promosi dengan media outdoor. Belum lagi ditambah dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam perijinan reklame, selain itu dari segi waktu yang harus di luangkan.

Sungguh sangat fatal jika dalam melakukan promosi outdoor tidak melakukan proses perizinan terlebih dahulu untuk membayar pajak reklame, karena jika tidak melakukan proses perizinan maka akan terkena sanksi atau denda bahkan pembongkaran jika media tersebut sudah terpasang.

Oleh sebab itu Prima Inti Advertising menawarkan salah satu jenis layanannya salah satunya yakni Pengurusan Ijin Pajak Reklame. Tentu menjadi pilihan yang lebih bijak bagi anda pelaku usaha yang sedang melakukan promosi media reklame. Dengan harga terjangkau anda bisa menghemat waktu untuk pengurusan, biaya pun tidak jauh berbeda di bandingkan mengurus sendiri.

Silahkan hubungi Prima Inti Advertising sebagai mitra anda dalam pengurusan izin pajak reklame. Kami siap membantu anda dengan layanan yang maximal dan tepat waktu demi kepuasaan pelanggan setia kami.

HUBUNGI KAMI

Telp / SMS / WA. 087700224545 - 082175508799

Email : info@primaintiadv.com – Alamat : Ngelo Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta